Sabtu, 09 November 2019

(8) QS Al-Anfal


QS Al-Anfal, 8: 17
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Ath Thabrani dari Hakim bin Hizam ketika perang Baddar, “Kami mendengar suara gemuruh terjatuh dari langit ke Bumi, seperti suara batu-batu kecil yang berjatuhan ke dalam bejana. Lalu, Rasulullah melempar kerikil-kerikil itu hingga kami terkalahkan.” Abu Syaikh menceritakan pula seperti riwayat ini dari Jabir dan Ibnu Abbas. Ibnu Jarir mengambil jalan lain, tetapi derajatnya sama (hadist mursal) (Lubabun Nuqul: 95)

QS Al-Anfal, 8: 36
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Hakam bin Utaibah, dia berkata bahwasanya ayat ini turun berkenaan dengan Abu Sufyan yang membiayai pasukan musyrik dengan empat puluh uqiyah (kilo gram) emas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id bin Jubair bahwa Abu Sufyan menyewa orang-orang Habasyah sebanyak dua ribu orang dalam perang melawan kaum muslimin pada Perang Uhud. Lalu, turunlah ayat ini sebagai peringatan keras bagi mereka. (Lubabun Nuqul: 99)

QS Al-Anfal, 8: 55
Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan enam golongan Yahudi yang sangat kufur, di antara mereka ada Ibnu At Tabut,” (Lububan Nuqul: 100)

QS Al-Anfal, 8: 64
Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dan lainnya dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Ketika orang-orang yang masuk Islam (bergabung bersama Rasulullah saw) telah mencapai 39 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan, Umar bin Al Khatab masuk Islam maka jumlah mereka menjadi empat puluh orang. Lalu, turunlah ayat ini.”
Ibnu Abi Hatim juga mengeluarkan riwayat dengan Sanad yang sahih dari Sa’id bin Jubair dengan matan yang hampir sama. (Lubabun Nuqul: 100)

QS Al-Anfal, 8: 72 – 73
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abi Syaikh dari As Saddi dari Abi Malik, dia berkata bahwasanya ayat ini sebagai jawaban dari pertanyaan dari kaum muslimin, ”Bagaimanakah kalau kami menerima harta waris dari saudara kami yang musyrik?” Lalu turunlah ayat 72 – 73 ini sebagai penjelasan bahwa antara mukmin dan kafir tidak saling mewarisi harta waris. (Lubabun Nuqul: 101)

Sembarang