QS
Al-Anfal, 8: 17
Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Ath Thabrani dari Hakim bin Hizam
ketika perang Baddar, “Kami mendengar suara gemuruh terjatuh dari langit ke
Bumi, seperti suara batu-batu kecil yang berjatuhan ke dalam bejana. Lalu,
Rasulullah melempar kerikil-kerikil itu hingga kami terkalahkan.” Abu Syaikh
menceritakan pula seperti riwayat ini dari Jabir dan Ibnu Abbas. Ibnu Jarir
mengambil jalan lain, tetapi derajatnya sama (hadist mursal) (Lubabun Nuqul: 95)
QS
Al-Anfal, 8: 36
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Hatim dari Hakam bin Utaibah, dia berkata bahwasanya ayat ini
turun berkenaan dengan Abu Sufyan yang membiayai pasukan musyrik dengan empat
puluh uqiyah (kilo gram) emas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari
Sa’id bin Jubair bahwa Abu Sufyan menyewa orang-orang Habasyah sebanyak dua
ribu orang dalam perang melawan kaum muslimin pada Perang Uhud. Lalu, turunlah
ayat ini sebagai peringatan keras bagi mereka. (Lubabun Nuqul: 99)
QS
Al-Anfal, 8: 55
Diriwayatkan
oleh Abu Syaikh dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Ayat ini turun berkenaan
dengan enam golongan Yahudi yang sangat kufur, di antara mereka ada Ibnu At
Tabut,” (Lububan Nuqul: 100)
QS
Al-Anfal, 8: 64
Diriwayatkan
oleh Ath Thabrani dan lainnya dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia
berkata, “Ketika orang-orang yang masuk Islam (bergabung bersama Rasulullah
saw) telah mencapai 39 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan, Umar bin Al
Khatab masuk Islam maka jumlah mereka menjadi empat puluh orang. Lalu, turunlah
ayat ini.”
Ibnu
Abi Hatim juga mengeluarkan riwayat dengan Sanad
yang sahih dari Sa’id bin Jubair dengan matan yang hampir sama. (Lubabun Nuqul: 100)
QS
Al-Anfal, 8: 72 – 73
Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir dan Abi Syaikh dari As Saddi dari Abi Malik, dia berkata
bahwasanya ayat ini sebagai jawaban dari pertanyaan dari kaum muslimin,
”Bagaimanakah kalau kami menerima harta waris dari saudara kami yang musyrik?”
Lalu turunlah ayat 72 – 73 ini sebagai penjelasan bahwa antara mukmin dan kafir
tidak saling mewarisi harta waris. (Lubabun
Nuqul: 101)